Rakor Rencana Tata Ruang, Ada 497 Hektar Lahan Sawah Dilindungi di Kota Pendekar


  • Kategori Berita
  • By admin
  • 01 Sep 2022

Rakor Rencana Tata Ruang, Ada 497 Hektar Lahan Sawah Dilindungi di Kota Pendekar

MADIUN – Lahan produktif wajib dipertahankan. Karenanya, keberadaan lahan produktif diatur dalam undang-undang. Setidaknya, ada 497 hektar Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Kota Madiun berdasar hasil verifikasi. Ratusan hektar lahan tersebut dipastikan sebagai lahan produktif di Kota Pendekar. ‘’Memang area lahan produktif kita khususnya persawahan tidak banyak. Karena secara wilayah kita berbentuk kota dan tidak banyak memiliki lahan. Tetapi yang ada ini kita pertahankan,’’ kata Wali Kota Madiun, Maidi saat Rakor Penyelesaian Rencana Tata Ruang yang Terkena Peraturan Lahan Sawah Dilindungi di gedung Graha Krida Praja, Kamis (1/9). Ratusan hektar LSD itu tersebar diberbagai kelurahan. Baik aset pemerintah maupun milik masyarakat. Wali kota tak menampik sudah ada sejumlah lahan produktif yang diubah status peruntukkannya. Namun, itu di luar LSD tersebut. Mulai menjadi kawasan permukiman, ekonomi-bisnis, hingga jadi sarana kesehatan, dan pendidikan. Perubahan bukan hanya mengikuti rencana pembangunan pemerintah daerah. Tetapi ada juga yang berangkat dari keinginan masyarakat. Hal itu dibuktikan dari banyaknya surat permohonan yang masuk ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait perubahan status peruntukkan lahan milik pribadi masyarakat tersebut. ‘’Kota memang tidak bisa disamakan dengan daerah wilayah kabupaten yang luas. Karenanya, memang kita meminta pengecualian kepada pusat untuk lahan-lahan tertentu bisa dialihfungsikan peruntukkannya. Tetapi tentu tetap memperhatikan aturan LDS tadi,’’ ungkapnya. Wali kota perubahan Rencana Tata Ruang tersebut wajar seiring berkembangnya teknologi dan zaman. Penyesuaian tersebut juga berpengaruh pada kemajuan daerah. Wali kota menyebut daerah akan stagnan jika semua lahan berstatus lahan produktif. Investor yang mungkin ingin mengembangkan usaha di daerah tersebut tidak kan bisa selama rencana tata ruangnya tidak diubah. ‘’Misal ada investor ingin membangun hotel, tetapi lahan yang ada lahan produktif, ya tentu saja investasi jadi terhambat. Hal-hal tersebut harus juga dipikirkan untuk kemajuan daerah,’’ jelasnya. (ws hendro/agi/diskominfo)

  • Bagikan: