MADIUN – Peraturan Daerah (Perda) wajib menyesuaikan kondisi
dan kebutuhan masyarakat. Karenanya, evaluasi pun dilakukan. Salah satunya,
terkait Perda nomor 3/2017 terkait kesejahteraan sosial. Evaluasi bersmaa
masyarakat itu berlangsung di gedung Diklat Kota Madiun, Minggu (7/5) malam.
‘’Yang jelas Perda nomor 3 itu kan memayungi hukum
orang-orang berkebutuhan khusus, jangan sampai hanya penilaian sepihak dan
malah kurang tepat sasaran,’’ kata wali kota usai evaluasi Perda bersama
masyarakat tahap III tahun 2023.
Wali kota tidak ingin Perda yang berisi terkait mekanisme
bantuan-bantuan kesejahteraan sosial itu malah menimbulkan polemik di
masyarakat. Salah satunya, terkait ketepatan sasaran bantuan. Jangan sampai
masyarakat yang harusnya mendapatkan malah tidak ter-cover atau sebaliknya.
Karenanya, masukan dan saran dari masyarakat diperlukan guna penyempurnaan
Perda tersebut.
‘’Jangan sampai tidak tepat. Makanya, kita libatkan
masyarakat untuk memberikan saran dan masukan. Ini penting agar sesuai dengan
kondisi di bawah,’’ terangnya.
Wali kota mencontohkan terkait dengan besaran bantuan.
Misalnya, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang mungkin perlu mendapatkan
tambahan bantuan. Sebab, untuk menjaga ODGJ tersebut dibutuhkan lebih dari satu
orang. Tak heran, masukan dari masyarakat perlu dan penting dalam Perda
tersebut.
‘’Kondisi-kondisi seperti itu kan yang tahu pasti
masyarakat. Ini bersama pak dewan, kita coba menjaring masukan secara
langsung,’’ terangnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Madiun, Andi Raya Bagus Miko
Saputro mengaku secara umum Perda tidak mengalami perubahan. Evaluasi lebih
untuk mengakomodir muatan lokal. Hal itu penting karena setiap daerah memiliki
karakteristik dan kekhususan tersendiri.
‘’Secara umum Perda tetap mengacu aturan pusat. DTKS (Data
Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan lain sebagainya. Tetapi tentu muatan lokal
perlu kita masukkan karena setiap daerah memiliki kekhususan tersendiri,’’
ujarnya. (ney/agi/diskominfo).
2024 © by Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun