Evaluasi Perda 3/2017, Wali Kota-Dewan Jaring Saran Masukan Warga Sasaran


  • Kategori Berita
  • By Admin Kota
  • 08 May 2023

Evaluasi Perda 3/2017, Wali Kota-Dewan Jaring Saran Masukan Warga Sasaran

MADIUN – Peraturan Daerah (Perda) wajib menyesuaikan kondisi dan kebutuhan masyarakat. Karenanya, evaluasi pun dilakukan. Salah satunya, terkait Perda nomor 3/2017 terkait kesejahteraan sosial. Evaluasi bersmaa masyarakat itu berlangsung di gedung Diklat Kota Madiun, Minggu (7/5) malam.

‘’Yang jelas Perda nomor 3 itu kan memayungi hukum orang-orang berkebutuhan khusus, jangan sampai hanya penilaian sepihak dan malah kurang tepat sasaran,’’ kata wali kota usai evaluasi Perda bersama masyarakat tahap III tahun 2023.

Wali kota tidak ingin Perda yang berisi terkait mekanisme bantuan-bantuan kesejahteraan sosial itu malah menimbulkan polemik di masyarakat. Salah satunya, terkait ketepatan sasaran bantuan. Jangan sampai masyarakat yang harusnya mendapatkan malah tidak ter-cover atau sebaliknya. Karenanya, masukan dan saran dari masyarakat diperlukan guna penyempurnaan Perda tersebut.

‘’Jangan sampai tidak tepat. Makanya, kita libatkan masyarakat untuk memberikan saran dan masukan. Ini penting agar sesuai dengan kondisi di bawah,’’ terangnya.

Wali kota mencontohkan terkait dengan besaran bantuan. Misalnya, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang mungkin perlu mendapatkan tambahan bantuan. Sebab, untuk menjaga ODGJ tersebut dibutuhkan lebih dari satu orang. Tak heran, masukan dari masyarakat perlu dan penting dalam Perda tersebut.

‘’Kondisi-kondisi seperti itu kan yang tahu pasti masyarakat. Ini bersama pak dewan, kita coba menjaring masukan secara langsung,’’ terangnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Madiun, Andi Raya Bagus Miko Saputro mengaku secara umum Perda tidak mengalami perubahan. Evaluasi lebih untuk mengakomodir muatan lokal. Hal itu penting karena setiap daerah memiliki karakteristik dan kekhususan tersendiri.

‘’Secara umum Perda tetap mengacu aturan pusat. DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan lain sebagainya. Tetapi tentu muatan lokal perlu kita masukkan karena setiap daerah memiliki kekhususan tersendiri,’’ ujarnya. (ney/agi/diskominfo).

  • Bagikan: