Launching Rumah Restorative Justice di 26 Kelurahan, Wali Kota Sampaikan Apresiasi Kepada Kejaksaan


  • Kategori Berita
  • By Admin Kota
  • 14 Apr 2023

Launching Rumah Restorative Justice di 26 Kelurahan, Wali Kota Sampaikan Apresiasi Kepada Kejaksaan

MADIUN – Masyarakat yang ingin mendapatkan layanan Restorative Justice (RJ) bakal makin mudah di Kota Madiun. Pasalnya, layanan RJ dari Kejaksaan Negeri Madiun itu sudah ada di 27 kelurahan di Kota Pendekar saat ini. Itu menyusul diluncurkannya rumah RJ di 26 kelurahan di GCIO Dinas Kominfo Kota Madiun, Jumat (14/4). Ke 26 kelurahan itu melengkapi satu RJ yang sudah lebih dulu di-launching di Kelurahan Kelun. Launching layanan dilakukan Wali Kota Madiun, Maidi.

‘’Kita sudah punya fasilitas RJ di semua kelurahan. Ini tentu semakin memudahkan masyarakat yang mau mendapatkan layanan ini,’’ kata wali kota.

Wali kota mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Madiun dalam semakin mendekatkan layanan kepada masyarakat tersebut. Masyarakat yang terlibat kasus hukum skala kecil bisa mengajukan permohonan RJ di kelurahan setempat. Tak hanya itu, layanan RJ juga bisa untuk konsultasi hukum ataupun pembinaan. Karenanya, ada banyak manfaat yang bisa didapat masyarakat.

‘’Jadi bukan sekedar layanan penyelesaian hukum tetapi juga terkait dengan konsultasi hingga masalah pendampingan hukum,’’ jelasnya.

Layanan RJ ini tentu bisa sangat membantu masyarakat dalam penyelesaian kasus hukum. Sebab, penyelesaian bisa dilakukan secara kekeluargaan. Artinya, tidak sampai ke meja pengadilan. Namun, tentu bukan sembarang kasus. Ada persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi sehingga kasus tersebut layak untuk dilakukan RJ. Salah satunya, merupakan kasus pertama dan kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta.

‘’Biarpun ada layanan ini, tetapi kalau bisa jangan sampai digunakan. Artinya, masyarakat benar-benar taat hukum dan tidak ada yang terlibat kasus,’’ harapnya.

Wali kota menambahkan layanan ini bisa membantu masyarakat yang melakukan tindak kejahatan secara tidak sengaja atau keterpaksaan. Seperti kasus pencurian handphone yang karena terdesak kebutuhan untuk makan keluarga. Artinya, pelaku melakukan karena keterpaksaan.

‘’Layanan ini menjadikan orang baik tetap menjadi baik. Jangan menjadikan orang baik dicap tidak baik hanya karena ketidaksengajaan atau keterpaksaan,’’ pungkasnya. (ney/agi/diskominfo)

  • Bagikan: