MADIUN – Masyarakat yang ingin mendapatkan layanan
Restorative Justice (RJ) bakal makin mudah di Kota Madiun. Pasalnya, layanan RJ
dari Kejaksaan Negeri Madiun itu sudah ada di 27 kelurahan di Kota Pendekar
saat ini. Itu menyusul diluncurkannya rumah RJ di 26 kelurahan di GCIO Dinas
Kominfo Kota Madiun, Jumat (14/4). Ke 26 kelurahan itu melengkapi satu RJ yang
sudah lebih dulu di-launching di Kelurahan Kelun. Launching layanan dilakukan
Wali Kota Madiun, Maidi.
‘’Kita sudah punya fasilitas RJ di semua kelurahan. Ini
tentu semakin memudahkan masyarakat yang mau mendapatkan layanan ini,’’ kata
wali kota.
Wali kota mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Madiun
dalam semakin mendekatkan layanan kepada masyarakat tersebut. Masyarakat yang
terlibat kasus hukum skala kecil bisa mengajukan permohonan RJ di kelurahan
setempat. Tak hanya itu, layanan RJ juga bisa untuk konsultasi hukum ataupun
pembinaan. Karenanya, ada banyak manfaat yang bisa didapat masyarakat.
‘’Jadi bukan sekedar layanan penyelesaian hukum tetapi juga
terkait dengan konsultasi hingga masalah pendampingan hukum,’’ jelasnya.
Layanan RJ ini tentu bisa sangat membantu masyarakat dalam
penyelesaian kasus hukum. Sebab, penyelesaian bisa dilakukan secara
kekeluargaan. Artinya, tidak sampai ke meja pengadilan. Namun, tentu bukan
sembarang kasus. Ada persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi sehingga
kasus tersebut layak untuk dilakukan RJ. Salah satunya, merupakan kasus pertama
dan kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta.
‘’Biarpun ada layanan ini, tetapi kalau bisa jangan sampai
digunakan. Artinya, masyarakat benar-benar taat hukum dan tidak ada yang
terlibat kasus,’’ harapnya.
Wali kota menambahkan layanan ini bisa membantu masyarakat
yang melakukan tindak kejahatan secara tidak sengaja atau keterpaksaan. Seperti
kasus pencurian handphone yang karena terdesak kebutuhan untuk makan keluarga.
Artinya, pelaku melakukan karena keterpaksaan.
‘’Layanan ini menjadikan orang baik tetap menjadi baik.
Jangan menjadikan orang baik dicap tidak baik hanya karena ketidaksengajaan
atau keterpaksaan,’’ pungkasnya. (ney/agi/diskominfo)
2024 © by Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun