MADIUN – Pemerintah Kota Madiun melalui melakukan pembahasan
tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tahun ini. Sidang paripurna
pun digelar dengan agenda penyampaian nota penjelasan, Selasa (14/3). Ketiga
Raperda itu yakni, Raperda inisiatif tentang Kerja Sama Daerah, Fasilitasi
Penyelenggaraan Pesantren, dan Penyelenggaraan Literasi Digital. Ketiga Raperda
inisiatif DRPD tersebut dinilai penting dan perlu dalam kondisi sekarang ini.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Armaya dan juga dihadiri Wakil Wali
Kota Inda Raya Ayu Miko Saputri.
Wakil Ketua DPRD Armaya menyebut ketiga Raperda dinilai
cukup mendesak saat ini. Dia mencontohkan Raperda Kerja Sama Daerah. Melalui
Raperda tersebut diharapkan dapat mempercepat pembangunan dan pelayanan kepada
masyarakat. Salah satunya, dengan menjalin kerja sama dengan daerah lain.
Karenanya, perlu adanya suatu aturan sebagai payung hukum kerja sama tersebut.
‘’Jadi biar jelas aturan mainnya. Misalnya kerja sama daerah
dengan daerah, kerja sama daerah dengan pihak ketiga, dengan lembaga, dan lain
sebagainya,’’ jelasnya.
Armaya menambahkan begitu juga dengan Raperda tentang
Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Keberadaan pesantren, lanjutnya, juga
harus terus ditingkatkan. Apalagi, pesantren cukup berperan dalam membentuk
karakter anak. Namun, belum adanya aturan yang mengatur. Karenanya, pemerintah
juga kesulitan untuk meningkatkan keberadaan pesantren tersebut.
‘’Literasi digital juga begitu. Era sekarang ini tidak bisa
dilepaskan dari dunia digital. Bahkan sudah muncul beragam bentuk kejahatan.
Ini juga harus segera ditanggulangi,’’ jelasnya.
Karenanya, keberadaan tiga Raperda tersebut
perlu untuk disegerakan. Armaya menyebut pembahasan akan dilanjutkan dalam
sidang paripurna ke depan. Armaya berharap pembahasan cepat selesai agar Raperda
inisiatif DPRD tersebut bisa segera menjadi Perda. (ney/agi/diskominfo)
2024 © by Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun