MADIUN – Rencana pemerintah pusat menyederhanakan UU terkait
pajak dan retribusi direspon cepat Pemerintah Kota Madiun. Pemkot Madiun juga
menyiapkan langkah awal untuk perubahan Perda retribusi dan pajak daerah di
Kota Madiun. Audiensi dengan akademisi dari UGM pun digelar terkait itu.
‘’Jadi begini, pusat kan mau ada penyederhaan UU, seperti
Omnibus Law kemarin. Tetapi ini terkait retribusi dan pajak. Karena harus
menyesuaikan itu, Perda retribusi dan pajak kita juga sekalian disesuaikan,’’
kata wali kota saat audiensi di Balai Kota Madiun, Jumat (17/2).
Jika mengacu amanat UU tersebut, Perda terkait hanya berlaku
sampai 2024. Karenanya, Pemkot Madiun memulai langkah awal untuk penyesuaian
tahun ini. Harapannya, saat UU baru diberlakukan, Perda retribusi dan pajak
Kota Madiun tidak perlu waktu lama untuk menyesuaikan. Wali kota menyebut
pembahasan awal sengaja menggandeng akademisi dari UGM sebagai konsultan agar
semakin optimal.
‘’Penyesuaian itu biasa. Tetapi pada prinsipnya, biarpun ada
penyesuaian pastinya tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat,’’ ungkapnya.
Pajak dan retribusi memang merupakan sumber pendapatan
daerah. Karenanya, pemasukan dari keduanya penting untuk pembangunan suatu
daerah. Biarpun begitu, besaran retribusi dan pajak tidak boleh memberatkan
masyarakat. Karenanya, penentuan besaran pajak dan retribusi juga tidak boleh
sembarangan. Wali kota berharap hadirnya konsultan tersebut bisa semakin
mengoptimalkan rencana penyesuaian itu.
‘’Pajak dan retribusi ini penting tetapi jangan sampai
masyarakat terbebani. Karenanya harus hati-hati,’’ pungkasnya wali kota sembari
menyebut audiensi akan menjadi lampiran naskah akademis draf perda nantinya.
(rams/agi/diskominfo)
2024 © by Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun