Sesuaikan Amanat UU, Pemkot Gelar Audiensi dengan Akademisi Terkait Rencana Penyesuaian Perda Tarif Retribusi dan Pajak


  • Kategori Berita
  • By Admin Kota
  • 01 Mar 2023

Sesuaikan Amanat UU, Pemkot Gelar Audiensi dengan Akademisi Terkait Rencana Penyesuaian Perda Tarif Retribusi dan Pajak

MADIUN – Rencana pemerintah pusat menyederhanakan UU terkait pajak dan retribusi direspon cepat Pemerintah Kota Madiun. Pemkot Madiun juga menyiapkan langkah awal untuk perubahan Perda retribusi dan pajak daerah di Kota Madiun. Audiensi dengan akademisi dari UGM pun digelar terkait itu.

‘’Jadi begini, pusat kan mau ada penyederhaan UU, seperti Omnibus Law kemarin. Tetapi ini terkait retribusi dan pajak. Karena harus menyesuaikan itu, Perda retribusi dan pajak kita juga sekalian disesuaikan,’’ kata wali kota saat audiensi di Balai Kota Madiun, Jumat (17/2).

Jika mengacu amanat UU tersebut, Perda terkait hanya berlaku sampai 2024. Karenanya, Pemkot Madiun memulai langkah awal untuk penyesuaian tahun ini. Harapannya, saat UU baru diberlakukan, Perda retribusi dan pajak Kota Madiun tidak perlu waktu lama untuk menyesuaikan. Wali kota menyebut pembahasan awal sengaja menggandeng akademisi dari UGM sebagai konsultan agar semakin optimal.

‘’Penyesuaian itu biasa. Tetapi pada prinsipnya, biarpun ada penyesuaian pastinya tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat,’’ ungkapnya.

Pajak dan retribusi memang merupakan sumber pendapatan daerah. Karenanya, pemasukan dari keduanya penting untuk pembangunan suatu daerah. Biarpun begitu, besaran retribusi dan pajak tidak boleh memberatkan masyarakat. Karenanya, penentuan besaran pajak dan retribusi juga tidak boleh sembarangan. Wali kota berharap hadirnya konsultan tersebut bisa semakin mengoptimalkan rencana penyesuaian itu.

‘’Pajak dan retribusi ini penting tetapi jangan sampai masyarakat terbebani. Karenanya harus hati-hati,’’ pungkasnya wali kota sembari menyebut audiensi akan menjadi lampiran naskah akademis draf perda nantinya. (rams/agi/diskominfo)

  • Bagikan: