--}}
Ada 13 Ruas Jalan Nasional Di Wilayah Kota Madiun, Berikut Daftar Dan Ciri Ciri Jalan Nasional.
Dishub Madiun – Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Jalan dapat diklasifikasikan berdasarkan status Jalan berdasarkan kewenangan Pemerintah. Menurut Undang-Undang tersebut, secara status, Jalan terbagi menjadi 4 kategori, yaitu : Jalan Nasional, Jalan Provinsi, Jalan Kabupaten/Kota, dan Jalan Desa.
Jalan Nasional meliputi jalan arteri dan kolektor utama dalam jaringan jalan primer, jalan strategis nasional, dan jalan tol yang menghubungkan antarpusat kegiatan Nasional, Ibu Kota Provinsi, Kota-Kota besar, serta simpul transportasi penting. Jalan ini menjadi tulang punggung distribusi logistik Nasional.
Kewenangan Jalan Nasional dikelola sepenuhnya oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1688/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Ruas Jalan Menurut Statusnya sebagai Jalan Nasional, di Kota Madiun terdapat 13 ruas Jalan yang berstatus Jalan Nasional, dengan daftar sebagai berikut : 1. Jl. Urip Sumoharjo (simpang sriti ke arah barat), 2. Jl. A. Yani (simpang sriti ke utara), 3. Jl. Pahlawan (simpat gereja ke utara), 4. Jl. Yos Sudarso (perlintasan sebidang K.A INKA ke utara), 5. Jl. Mayjen. Sungkono (simpang sleko ke barat), 6. Jl. Trunojoyo (simpang sleko ke selatan), 7. Jl. Soekarno-Hatta (simpang bulusari ke selatan), 8. Jl. Raya Ponorogo (simpang tean ke selatan), 9. Jl. D.I Panjaitan (simpang tean ke utara), 10. Jl. Letjen. Haryono (simpang salak ke utara), 11. Jl. M.Thamrin (simpang klegen ke utara), 12. Jl. S. Parman (simpang lima patung pendekar ke utara), 13. Jl. Basuki Rakhmat (perlintasan sebidang K.A Sukosari ke utara)
Di Kota Madiun, pengguna jalan dapat mengenali status ruas Jalan Nasional berdasarkan informasi tambahan pada rambu petunjuk nama jalan yang tertulis "Jalan Nasional". Selain papan nama jalan, ciri khas fisik Jalan Nasional umumnya memiliki marka jalan berwarna kuning. (PPID/Dishub).
2024 © by Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun