--}}
Komitmen Pemerintah Kota Madiun dalam menjaga dan mengoptimalkan aset daerah terus diperkuat. Melalui proses hukum yang telah berkekuatan hukum tetap, Kejaksaan Negeri Kota Madiun menyerahkan aset fasum-fasos Perumahan Puri Asri Lestari kepada Pemerintah Kota Madiun yang diterima langsung oleh Plt Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, di Ruang 13 Setda Kota Madiun, Selasa (30/6).
Penyerahan aset tersebut menjadi bukti sinergi antara Pemkot Madiun dan Kejaksaan Negeri Kota Madiun dalam menyelesaikan persoalan aset daerah. Selanjutnya, aset berupa satu lembar buku tanah HGB dengan luas 1.468 meter persegi tersebut akan diproses untuk dicatat sebagai barang milik daerah dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya bagi masyarakat.
Selengkapnya bisa diakses melalui web madiunkota.go.id
#asetdaerah
#fasum
#fasos
#kejaksaannegeri
#KotaMadiun
2024 © by Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun