Hadiri Sosialisasi Perizinan SDA, Pemkot Madiun Tegaskan Komitmen terhadap Pengelolaan Air Berkelanjutan
MADIUN — Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun menghadiri sosialisasi terkait dengan Tata Cara Perizinan Sumber Daya Air (SDA) yang digelar oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo, Kementerian Pekerjaan Umum. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, koordinasi antara pemerintah daerah dan instansi terkait dalam pengelolaan air yang berkelanjutan.
Kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman pemerintah daerah mengenai perizinan Sumber Daya Air (SDA) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, guna mendorong pemanfaatan air yang legal, efisien, dan berkelanjutan. Sosialisasi perizinan ini dilaksanakan di Gedung Diklat, Selasa (3/6).
Wakil Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun, menyatakan bahwa kegiatan tersebut memiliki nilai strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) yang bertanggung jawab, sesuai prinsip keberlanjutan dan tata kelola yang baik.
“Sosialisasi ini sangat penting karena peran Sungai Bengawan Solo sangat besar, khususnya di wilayah Jawa Timur. Salah satunya adalah tempat wisata taman bantaran sungai yang berada di pinggiran sungai bengawan, yang ke depannya direncanakan menjadi kawasan wisata bagi wisatawan,” ujarnya.
Wawali juga menyampaikan apresiasi terhadap penyelenggaraan sosialisasi yang dinilai relevan dengan kebutuhan daerah. Oleh karena itu, pemahaman yang tepat terkait perizinan akan memperkuat upaya pengelolaan air secara optimal di Kota Madiun.
“Kami sangat mengapresiasi pengaturan tata cara perizinan ini. Dengan adanga pengelolaan sumber daya alam khususnya air, akan memungkinkan air Bengawan Solo dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di Kota Madiun,” tambahnya.
Pemerintah Kota Madiun berkomitmen untuk terus mendorong penerapan kebijakan pengelolaan air yang bertanggung jawab, serta melakukan pembinaan kepada masyarakat dan dunia usaha agar seluruh kegiatan pemanfaatan SDA dilakukan sesuai regulasi dan prinsip keberlanjutan.
(Bip/im/diskominfo)
2024 © by Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun