Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024 Kota Madiun Dapat Nilai 95,5, Naik 1,91 Poin Dibanding 2023 MADIUN

pinned
  • pemkotmadiun_
  • 29 Nov 2024 15:32:06

Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024 Kota Madiun Dapat Nilai 95,5, Naik 1,91 Poin Dibanding 2023 MADIUN

Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024 Kota Madiun Dapat Nilai 95,5, Naik 1,91 Poin Dibanding 2023

MADIUN – Penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Madiun terbukti baik. Hal itu dapat dilihat dari penilaian hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (KPPP) 2024 (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) dari Ombudsman RI baru-baru ini. Nilai Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pemerintah Kota Madiun mencapai nilai 95,5. Atas capaian itu Kota Madiun masuk zona hijau dengan kategori A dan mendapatkan opini kualitas tertinggi.

Hasil tersebut disampaikan melalui Keputusan Ketua Ombudsman Republik Indonesia 252/2024 yang diterima 25 November kemarin. Kota Madiun masuk 25 jajaran pemerintah daerah kota/kabupaten dengan nilai KPPP tertinggi. Menariknya, nilai yang diraih Kota Madiun juga meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Nilai KPPP 2023 Kota Pendekar sebesar 93,59. Artinya, ada peningkatan 1,91 poin. Pada 2023 itu Kota Madiun juga masuk zona hijau, kategori A dengan opini kualitas tertinggi.

KPPP ini merupakan penilaian kepatuhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam melaksanakan standar pelayanan di daerah tersebut. Semakin tinggi nilai yang didapat, berarti OPD sudah mematuhi dan menjalankan standar pelayanan yang telah dibuat.

Jadi yang dinilai adalah petugas atau ASN di OPD pemerintah. Apakah petugas tersebut sudah benar-benar mematuhi SOP yang dibuat atau tidak. Misalnya terkait permintaan layanan administrasi yang tertulis dalam SOP pelayanan tidak lebih dari 24 jam. Nah, Ombudsman menilai apakah petugas pelayanan benar-benar melaksanakan layanan tidak melebihi 24 jam tersebut atau sebaliknya.

Penilaiannya juga tidak mudah. Sebab, OPD yang menjadi lokus penilaian ditentukan pihak Ombudsman. Artinya, pemerintah daerah tidak bisa mengkondisikan OPD tertentu terlebih dahulu. Menariknya, OPD yang menjadi lokus penilaian juga berubah setiap tahunnya. (oksta/agi/diskominfo)

Baca berita selengkapnya di

http://madiunkota.go.id/


#pemkotmadiun #madiun
#madiunkotapendekar
#IndonesiaBicaraBaik

#106tahunkotamadiun
#pesonadunia

#indonesia #indonesiabagus
#madiun2024

#agendakotapendekar

  • Bagikan: