Hadiri Sosialisasi Opsen PKB dan BBNKB, Wali Kota: Wajib Pajak ya Harus Taat Pajak
MADIUN – Pemerintah mulai Januari 2025 lalu telah memberlakukan opsen pajak daerah. Yakni, pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Setidaknya terdapat dua jenis pajak daerah yang dikenai opsen dan berkaitan erat dengan masyarakat. Yakni, opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Keberadaan opsen pajak ini terus disosialisasikan Pemerintah Kota Madiun. Seperti yang terlihat di kantor lapangan Taman Hijau Demangan (THD) Kota Madiun, Kamis (24/4). Sosialisasi semakin menarik karena dihadiri Wali Kota Madiun Dr. Maidi.
Orang nomor satu di Kota Pendekar itu berharap masyarakat untuk taat pajak. Sebab, pajak merupakan kewajiban. Pun, penertiban akan digelar untuk menjaring kendaraan yang masih menunggak pajak tersebut.
‘’Pembangunan yang pemerintah hadirkan tidak terlepas dari pajak. Maka wajib pajak ya harus taat pajak. Masyarakat harus sadar bahwa pajak ini kembali lagi kepada masyarakat,’’ kata wali kota.
Wali kota berharap masyarakat yang masih memiliki tunggakan untuk segera melakukan pembayaran. Hal itu juga berlaku untuk kendaraan plat merah. Bahkan, wali kota menegaskan akan menarik kendaraan plat merah yang memiliki tunggakan pajak. Wali kota memberikan waktu sepekan terakhir untuk melakukan pembayaran.
‘’Kalau tidak dibayar, kendaraan akan saya tarik. Saya berikan OPD lain. Seminggu ini harus beres,’’ tegasnya. (bip/agi/diskominfo)
Baca berita selengkapnya di
http://madiunkota.go.id/
#pemkotmadiun #madiun
#madiunkotapendekar
#IndonesiaBicaraBaik
#106tahunkotamadiun
#pesonadunia
#indonesia #indonesiabagus
#madiun2025
#agendakotapendekar
2024 © by Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun