MADIUN – Persoalan warisan kerap memicu perselisihan keluarga ketika pembagian harta peninggalan tidak dipahami sesuai ketentuan hukum. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Balai Harta Peninggalan Surabaya bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur menggelar diseminasi hukum waris di Hotel Mercure, Kamis (22/10). Kegiatan ini diikuti unsur kecamatan, kelurahan, dan perangkat daerah.
Plt Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun mengapresiasi pelaksanaan diseminasi tersebut. Menurutnya, kegiatan ini menjadi kesempatan bagi pemerintah daerah untuk memperdalam pemahaman mengenai hukum waris, sekaligus mencari solusi atas persoalan yang berpotensi muncul di tengah masyarakat.
“Ini tentunya kesempatan yang luar biasa bagi kami untuk banyak belajar bagaimana hukum waris yang mungkin di masyarakat beberapa belum terpecahkan,” ujarnya.
Plt wali kota menegaskan, penyelesaian persoalan waris harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku demi menjamin keadilan dan menjaga kerukunan keluarga. Ia juga meminta camat, lurah, serta pengurus RT/RW aktif memberikan pemahaman hukum dan membantu warga memperoleh informasi serta pendampingan yang tepat.
“Harapan besar saya, masyarakat Madiun semuanya taat hukum. Segala sesuatu yang kita jalankan itu komandannya aturan. Sehingga dalam proses waris mohon diikuti sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur Dr. Saiful Sahri menjelaskan, diseminasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai tata cara pembagian waris sesuai regulasi yang berlaku, sehingga hak para ahli waris dapat terlindungi dan sengketa dapat dihindari.
“Kita harapkan dengan dipahaminya aturan tersebut bisa memberikan ketenangan dan kepatuhan, sehingga siapa pun yang memiliki benda waris atau objek waris dapat mengikuti dan melaksanakan pembagian itu sesuai dengan regulasi yang diberlakukan,” jelasnya.
Saiful menjelaskan, pemahaman terhadap hukum waris Islam, perdata, dan adat penting untuk mencegah sengketa serta melindungi hak ahli waris. Ia pun mendorong optimalisasi Posbankum di kelurahan melalui sinergi pemerintah daerah dan organisasi bantuan hukum agar masyarakat lebih mudah mengakses informasi dan konsultasi hukum.
“Kita harapkan Posbankum sebagai wadah untuk memberikan informasi tentang waris, hal-hal keperdataan, dan berbagai persoalan hukum lainnya. Sehingga masyarakat memahami bahwa mencari keadilan itu tidak jauh, ada dekat dengan kita,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pemahaman hukum waris semakin luas, akses informasi dan konsultasi hukum semakin dekat dengan masyarakat, serta penyelesaian persoalan keperdataan dapat dilakukan secara tepat dan berkeadilan. Dengan demikian, hak para ahli waris terlindungi tanpa mengesampingkan kerukunan dan keutuhan keluarga.
(Rams/rat/diskominfo)
2024 © by Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun