Perencanaan Berbasis Data, Pemkot Madiun Kebut Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan Jangka Panjang

Perencanaan Berbasis Data,  Pemkot Madiun Kebut Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan Jangka Panjang
  • Kategori Berita
  • Oleh Admin Daffa
  • 17 Oct 2026
  • 44 kali dilihat

Perencanaan Berbasis Data, Pemkot Madiun Kebut Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan Jangka Panjang

MADIUN – Tim Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) didampingi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memaparkan hasil kajian dan arah kebijakan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Madiun 2026–2056 di Rumah Dinas Wakil Wali Kota, Jumat (16/10).


Berdasarkan data yang dikumpulkan ITS, sejumlah persoalan menjadi perhatian dalam perencanaan lingkungan jangka panjang tersebut. Mulai dari ketersediaan air bersih, pengelolaan sampah, risiko genangan, hingga alih fungsi lahan pertanian yang perlu diantisipasi dalam 30 tahun ke depan.


Menanggapi paparan tersebut, Plt Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun menegaskan bahwa RPPLH harus menjadi dasar pengambilan kebijakan, bukan sekadar dokumen perencanaan. Untuk itu, data yang digunakan harus akurat, sumbernya jelas, serta pembagian tanggung jawab antarorganisasi perangkat daerah (OPD) terukur.


“Saya mencatat karena RPPLH ini, nanti untuk mengambil sebuah kebijakan data awal itu harus tepat satu, yang kedua kalau nanti ini harus digunakan kebijakan, kebijakan apa yang terkait lingkungan hidup yang bisa berubah. Dan yang ketiga, saya minta khususnya untuk OPD Siapa nanti yang bertanggung jawab karena ini ya lintas OPD, ” tegasnya.


Plt wali kota juga meminta data dan angka dalam dokumen ditinjau kembali sebelum finalisasi. Sumber serta metode penghitungan perlu dijelaskan agar sesuai dengan kondisi lapangan dan dapat dipertanggungjawabkan.


"Saya review lagi dari dokumen supaya nanti dokumen yang sudah kuat ini secara data, angka di dalam dokumen ini tidak ada yang keliru sekaligus nanti ada penjelasan sebenarnya ngambil data dan sumbernya dari apa, supaya nanti bisa clear sebelum finalisasi," tambahnya.


Selain akurasi data, RPPLH perlu memuat pemetaan kawasan yang harus dilindungi, dipertahankan, maupun dikembangkan dengan mempertimbangkan risiko lingkungan. Kajian juga diharapkan menggambarkan potensi masalah dalam lima tahun ke depan jika tidak ada intervensi kebijakan.


Sejumlah prioritas pun perlu diperhatikan meliputi penanganan sampah dan TPA Winongo, ketersediaan air bersih, titik rawan genangan, kebutuhan kawasan teduh terutama di jalur sekolah, serta perlindungan lahan pertanian.


Dengan indikator dan target yang terukur, RPPLH diharapkan menjadi pedoman pembangunan yang selaras dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan Kota Madiun hingga 2056.

(Dspp/rat/diskominfo)