MADIUN – Pemerintah Kota Madiun menyampaikan Nota Penjelasan Wali Kota Madiun atas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Madiun Tahap II Tahun 2026. Penyampaian tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Madiun di Gedung Paripurna DPRD, Jumat (25/9).
Penyampaian nota penjelasan menjadi bagian dari tahapan pembahasan empat Raperda tersebut. Penyusunannya dilakukan dengan mempertimbangkan dinamika perubahan peraturan perundang-undangan sekaligus kebutuhan daerah yang terus berkembang.
Plt Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun mengatakan penyesuaian diperlukan karena terdapat perubahan pada sejumlah aturan di tingkat yang lebih tinggi, termasuk beberapa ketentuan yang sebelumnya belum sempat ditindaklanjuti.
“Banyak dinamika perubahan dengan undang-undang yang ada, di antara yang sebelumnya belum sempat ditindaklanjuti. Sehingga ini harus penyesuaian,” ungkapnya.
Selain penyesuaian regulasi, penyusunan perubahan juga mempertimbangkan kebutuhan masyarakat. Salah satunya terkait santunan kematian. Menurut Plt Walikota, kebutuhan biaya pemakaman saat ini sudah mengalami peningkatan sehingga ketentuannya perlu disesuaikan. Perubahan tersebut ditargetkan mulai diterapkan pada 2027.
Plt Walikota juga menyinggung penyesuaian terkait tanggung jawab sosial perusahaan. Menurutnya, ketentuan yang ada perlu diselaraskan dengan aturan di atasnya agar peran forum tanggung jawab sosial memiliki arah yang lebih jelas.
“Beberapa hal yang pernah dibahas, konteks dengan aturan di atasnya itu harus disesuaikan. Sehingga ini harus diubah juga supaya nanti peran forum
tanggung jawab sosial perusahaan yang hari ini ada di Kota Madiun ini lebih jelas arahnya ke mana,” jelasnya.
Sementara terkait layanan kesehatan, Plt mengatakan penyesuaian di daerah juga mengikuti perkembangan sistem kesehatan secara nasional. Perubahan sistem di tingkat nasional, lanjutnya, secara otomatis turut menjadi dasar penyesuaian di daerah. (bip/kus/diskominfo)
2024 © by Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun