Integrasikan Layanan Pernikahan dan Adminduk, Status Pengantin di Kota Madiun Kini Langsung Berubah

  • Kategori Berita
  • By Diskominfo
  • 18 Feb 2026

Integrasikan Layanan Pernikahan dan Adminduk, Status Pengantin di Kota Madiun Kini Langsung Berubah

MADIUN – Upaya peningkatan layanan publik kembali dilakukan Pemerintah Kota Madiun. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Madiun dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Madiun resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Peningkatan Pelayanan Perubahan Status Perkawinan dan Supervisi Bersama Aplikasi SISAMAWA (Sistem Informasi Kerja Sama Kepala Kantor Kementerian Agama dengan Wali Kota).

 

Penandatanganan PKS tersebut digelar di aula kantor Disdukcapil Kota Madiun, Rabu (18/2). Kerja sama ini menjadi langkah konkret integrasi layanan pernikahan dengan pembaruan dokumen administrasi kependudukan.

 

Kepala Disdukcapil Kota Madiun, Agus Triono, menjelaskan bahwa PKS ini merupakan tindak lanjut teknis integrasi layanan melalui aplikasi SISAMAWA.

 

Menurutnya, Disdukcapil bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) telah menyiapkan aplikasi pendukung, kemudian dilanjutkan dengan bimbingan teknis (bimtek) bagi petugas terkait.

 

“Tujuannya untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan memastikan data terintegrasi. Istilahnya, hari ini menikah, status baru langsung diubah di KTP dan KK. Karena selama ini masyarakat sering tidak langsung mengurus perubahan status,” jelasnya.

 

Melalui kerja sama dan pemanfaatan aplikasi SISAMAWA tersebut, pemerintah berharap pelayanan semakin cepat, tertib, dan terintegrasi, sekaligus meningkatkan akurasi data administrasi kependudukan di Kota Madiun.

 

Sementara itu, Kepala Kemenag Kota Madiun, M. Zainut Tamam, menyampaikan bahwa melalui kolaborasi ini, pasangan pengantin tidak hanya memperoleh buku nikah, tetapi juga langsung mendapatkan perubahan status pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

 

“Harapannya, pengantin menikah bukan hanya dapat buku nikah, tetapi otomatis perubahan status di KK dan KTP juga langsung diproses. Ini lebih efisien dan mendorong tertib administrasi,” ujarnya.

 

Selama ini, lanjutnya, pasangan pengantin masih harus mengurus perubahan data kependudukan secara terpisah setelah menikah. Dengan sistem terintegrasi, proses tersebut dapat dilakukan bersamaan. Ia juga menekankan peran mudin di tingkat kelurahan dalam membantu pemberkasan, karena dokumen pernikahan dan administrasi kependudukan pada dasarnya saling berkaitan.

(rams/kus/diskominfo)