MADIUN – Upaya peningkatan layanan publik kembali dilakukan
Pemerintah Kota Madiun. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
Kota Madiun dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Madiun resmi
menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Peningkatan Pelayanan
Perubahan Status Perkawinan dan Supervisi Bersama Aplikasi SISAMAWA (Sistem
Informasi Kerja Sama Kepala Kantor Kementerian Agama dengan Wali Kota).
Penandatanganan PKS tersebut digelar di aula kantor
Disdukcapil Kota Madiun, Rabu (18/2). Kerja sama ini menjadi langkah konkret
integrasi layanan pernikahan dengan pembaruan dokumen administrasi
kependudukan.
Kepala Disdukcapil Kota Madiun, Agus Triono, menjelaskan
bahwa PKS ini merupakan tindak lanjut teknis integrasi layanan melalui aplikasi
SISAMAWA.
Menurutnya, Disdukcapil bersama Dinas Komunikasi dan
Informatika (Diskominfo) telah menyiapkan aplikasi pendukung, kemudian
dilanjutkan dengan bimbingan teknis (bimtek) bagi petugas terkait.
“Tujuannya untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan
memastikan data terintegrasi. Istilahnya, hari ini menikah, status baru
langsung diubah di KTP dan KK. Karena selama ini masyarakat sering tidak
langsung mengurus perubahan status,” jelasnya.
Melalui kerja sama dan pemanfaatan aplikasi SISAMAWA
tersebut, pemerintah berharap pelayanan semakin cepat, tertib, dan
terintegrasi, sekaligus meningkatkan akurasi data administrasi kependudukan di
Kota Madiun.
Sementara itu, Kepala Kemenag Kota Madiun, M. Zainut Tamam,
menyampaikan bahwa melalui kolaborasi ini, pasangan pengantin tidak hanya
memperoleh buku nikah, tetapi juga langsung mendapatkan perubahan status pada
Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Harapannya, pengantin menikah bukan hanya dapat buku nikah,
tetapi otomatis perubahan status di KK dan KTP juga langsung diproses. Ini
lebih efisien dan mendorong tertib administrasi,” ujarnya.
Selama ini, lanjutnya, pasangan pengantin masih harus
mengurus perubahan data kependudukan secara terpisah setelah menikah. Dengan
sistem terintegrasi, proses tersebut dapat dilakukan bersamaan. Ia juga
menekankan peran mudin di tingkat kelurahan dalam membantu pemberkasan, karena
dokumen pernikahan dan administrasi kependudukan pada dasarnya saling
berkaitan.
(rams/kus/diskominfo)
2024 © by Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun