MADIUN - Setiap produk hukum harus diujikan secara publik
agar menjadi sempurna ketika sudah ditetapkan. Hal yang sama juga berlaku dalam
perumusan rancangan peraturan daerah (raperda).
Salah satunya raperda terkait pajak dan retribusi daerah
yang kini tengah disusun Pemkot Madiun.
''Perlu ada masukan dari masyarakat untuk lebih
menyempurnakan perda,'' ujar Wali Kota Madiun Maidi, Jumat (26/7).
Uji publik tersebut digulirkan pemkot terhadap naskah
akademik raperda tentang pajak dan retribusi daerah.
Wali Kota Madiun mengatakan, perda perlu diubah untuk
menyesuaikan dengan kondisi di lapangan. Supaya payung hukum adaptif dan
relevan dengan kondisi yang ada.
Di sisi lain, revisi juga diperlukan lantaran ada perubahan
undang-undang yang menjadi pedoman perda.
''Salah satunya terkait jenis pajak. di UU, ada perubahan
jenis pajak dari 12 menjadi 7,'' pungkasnya. (Dspp/kus/diskominfo)
2024 © by Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun