MADIUN - Wali Kota Maidi melaunching retribusi secara
elektronik atau e-retribusi untuk para pedagang di Pasar Besar Madiun, hal itu
dilakukan pemkot setempat guna mencegah kebocoran pendapatan asli daerah.
Wali kota menyebut, e retribusi sebagai salah satu upaya
transparansi penarikan retribusi. ‘’Termasuk mencegah kebocoran salah satu
sumber pendapatan daerah. Tidak ada setoran siluman,” tegasnya pada Rabu
(24/5).
Lebih lanjut wali kota mengatakan, penerapan e-retribusi
merupakan kewajiban pemerintah daerah untuk mengoptimalisasi pendapatan
daerah.
“Kalau sudah pakai e retribusi tidak ada alasan. Pedagang
bayar pakai kartu ke petugas ada nota beres. Semua tercatat,” ungkapnya.
Tak hanya diterapkan di PBM, sebelumnya e retribusi juga
sudah diterapkan di Pasar Sleko. Kedepan wali kota mengatakan e retribusi bagi
pedagang bakal diterapkan di seluruh pasar yang ada di Kota Madiun. (Ney/kus/diskominfo)
2024 © by Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun