MADIUN - Pemerintah Kota Madiun menggelar rapat paripurna
bersama DPRD Kota Madiun, Jumat (19/5). Yakni, dengan agenda penyampaian
penyampaian nota penjelasan Wali Kota Madiun tentang 3 Raperda Kota Madiun
tahap II tahun 2023.
Kegiatan berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kota Madiun.
Dalam paparannya, Wali Kota Maidi yang diwakilkan oleh Wakil Wali Kota Inda
Raya Ayu Miko Saputri menyampaikan penjelasan tiga rancangan peraturan daerah
Kota Madiun.
Yaitu tentang pajak dan retribusi daerah, pengendalian dan
pengawasan peredaran minuman beralkohol, serta fasilitasi pencegahan dan
pemberantsan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor
narkotika.
Terkait pajak dan retribusi daerah, disampaikan beberapa
jenis pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah di antaranya yakni, pajak bumi
dan bangunan perdesaan dan perkotaan, pajak reklame, serta pajak air dan tanah.
Sementara terkait fasilitasi pencegahan dan pemberantsan
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, dibahas
tentang alur rehabilitasi yang akan difasilitasi oleh Pemkot Madiun. (Rams/kus/diskominfo)
2024 © by Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun