Halo masyarakat Kota Madiun!
Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Madiun yang ke-107 serta Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80, Pemerintah Kota Madiun melalui Badan Pendapatan Daerah Kota Madiun menghadirkan kabar gembira untuk seluruh warga!
Sebagai bentuk apresiasi bagi Wajib Pajak, akan diberikan INSENTIF FISKAL berupa "Penghapusan Denda Administratif" untuk beberapa jenis pajak daerahπΈβ¨
β
Berlaku sampai dengan 31 Agustus 2025
β
Denda otomatis terhapus tanpa pengajuan
β
Wajib Pajak hanya membayar pokok pajak terutang
Jenis pajak yang dapat penghapusan sanksi, yaitu:
π Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
π BPHTB
π Pajak Reklame
π Pajak Air Tanah
π Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) (Tahun Pajak 2002-2024)
Dan tak hanya itu!
π‘ Khusus untuk pembayaran Pajak PBB dengan nominal minimal Rp. 200.000,-, wajib pajak berhak mendapatkan REWARD menarik berupa payung cantik, selama persediaan masih ada.
Segera lunasi pajak Anda, dapatkan manfaatnya, dan turut serta berkontribusi dalam pembangunan Kota Madiun yang makin maju dan mendunia!
Bumi Dipijak, Langit Dijunjung
Lunasi Pajak, Dapatkan Payung!πβοΈ
#bapendakotamadiun#pemkotmadiun#penghapusandendaadministratif#souvenirpayungcantik
2024 Β© by Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun