MADIUN – Pemerintah Kota Madiun menerima Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Negeri Kota Madiun terkait Peraturan Wali Kota Madiun Nomor 53 Tahun 2021 tentang Tambahan Persyaratan Dokumen Pemilihan Pekerjaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia. Penyerahan pendapat hukum tersebut berlangsung di R13 Balai Kota Madiun, Senin (28/9).
Legal Opinion disusun sebagai bagian dari pendampingan hukum Kejaksaan Negeri Kota Madiun kepada Pemkot Madiun. Pendampingan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, khususnya setelah dilakukan peninjauan terhadap ketentuan dalam Perwali Nomor 53 Tahun 2021 dengan aturan yang lebih tinggi.
Plt Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun mengatakan, hasil pendampingan tersebut diperlukan agar pelaksanaan aturan di lingkungan Pemkot Madiun dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, penyesuaian perlu dilakukan untuk memberikan kepastian sekaligus menghindari kekhawatiran atau hambatan bagi perangkat daerah dalam melaksanakan pekerjaan.
“Ini supaya teman-teman dalam hal mengeksekusi tidak ada kekhawatiran atau hambatan. Makanya kemarin kita butuh pendampingan dari kejaksaan dan dibuatkan Legal Opinion terkait Perwali 53. Hari ini hasilnya sudah diberikan kepada kita,” ujarnya.
Plt Walikota meminta seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) mempelajari hasil Legal Opinion tersebut dan menjadikannya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas. Hal itu sekaligus untuk memastikan setiap tahapan pengadaan jasa konstruksi tetap berada dalam koridor regulasi yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun Komaidi menjelaskan, Legal Opinion tersebut diberikan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sebagai pendapat hukum atas persoalan yang dihadapi Pemkot Madiun dalam pengadaan barang dan jasa.
“Legal Opinion itu produk hukum, pendapat hukum yang diberikan kepada pemerintah kota terkait permasalahan hukum yang dihadapi,” jelasnya.
Komaidi menambahkan, hasil kajian tersebut juga menjadi dasar dalam melihat kembali persyaratan yang sebelumnya tercantum dalam aturan daerah. Apabila terdapat ketentuan yang tidak sejalan dengan aturan di atasnya, maka ketentuan tersebut perlu disesuaikan.
Dengan diterimanya Legal Opinion tersebut, Pemkot Madiun diharapkan dapat menjalankan proses pengadaan jasa konstruksi dengan berpedoman pada ketentuan terbaru dan hierarki peraturan perundang-undangan.
(Bip/kus/diskominfo)
2024 © by Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun