MADIUN – Wali Kota Madiun Maidi menyalurkan bantuan Dana
Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada penerima manfaat. Kegiatan
tersebut berlangsung di UPTD Loka Bina Karya, Jalan Srindit, Kota Madiun,
Selasa (18/4).
Adapun penerima manfaat dalam kegiatan ini adalah para
pekerja di industri rokok yang merupakan warga Kota Madiun. ‘’Di dalam BLT itu
ada sesuatu yang dibutuhkan. Maka, harus digunakan sebaiknya. Jangan
berlebihan,’’ pesan wali kota kepada penerima.
Dalam penyaluran ini, wali kota berharap bantuan dapat
bermanfaat bagi para penerima untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan,
dan Perlindungan Anak Kota Madiun Heri Suwartono menjelaskan bahwa dalam
kegiatan ini ada 170 penerima. Masing-masing mendapatkan bantuan sebesar Rp 300
ribu per bulan. ‘’Untuk bulan ini kami berikan langsung untuk 3 bulan. Berarti
per orang dapat Rp 900 ribu,’’ jelasnya.
Kepada masyarakat, Heri mengimbau untuk menjauhi dan tidak
menggunakan rokok ilegal. ‘’Kalau rokok ilegal diberantas, otomatis cukai makin
naik, dan bisa kembali ke penerima lebih besar,’’ tandasnya. (dspp/irs/diskominfo)
2024 © by Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun