MADIUN - Wali Kota Maidi mengajak masyarakat untuk segera
melakukan pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP).
Tak hanya itu, orang nomor satu di Kota Madiun itu juga
mengajak para wajib pajak agar melaporkan SPT tahunan PPh orang pribadi tahun
pajak 2022 sebelum tanggal 31 Maret 2023 dan SPT PPh badan paling lambat
tanggal 30 April 2023 dalam acara Pekan Panutan SPT Tahunan 2023.
Wali kota mengatakan, pajak bagaikan jantung dalam
pembangunan. Kalau sampai para wajib pajak tidak taat pajak, maka pembangunan
bisa terganggu.
“Saya mengharapkan semuanya dalam pekan panutan SPT tahunan
ini para wajib pajak dan pengusaha menjalankan kewajiban. Jangan hanya menuntut
hak. Apabila pajak tidak tertib negara akan sakit,” ungkap wali kota dalam
sambutannya, Selasa (21/3).
Tak hanya itu, wali kota juga mengimbau untuk memadankan NIK
dengan NPWP. Sebab, pemadanan NIK menjadi NPWP akan membuat sistem administrasi
pajak di Indonesia lebih efisien sehingga kedepannya tidak perlu menghafalkan
nomor NPWP, tetapi sudah bisa menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Saya mengimbau masyarakat khususnya di Kota Madiun untuk
memadankan NIK dengan NPWP. Karena per 1 Januari 2024, NIK itu langsung menjadi
NPWP. Ini semua untuk memudahkan masyarakat,” tandasnya. (Rams/kus/diskominfo)
2024 © by Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun