MADIUN - Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009
tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pelaksananya, penyelenggara wajib
mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebagai
upaya membangun sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang adil, transparan,
dan akuntabel.
Untuk itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) tahun 2023.
Kegiatan tersebut berlangsung di Sun Hotel Madiun, Kamis
(23/2). Adapun kegiatan dihadiri oleh sejumlah undangan dari LSM, akademisi,
pelaku usaha, perwakilan organisasi profesi, dan perwakilan media massa.
Kepala DPMPTSP Kota Madiun Rully Dwi Ratnawati menuturkan
bahwa FKP betujuan untuk menyusun dan mengkonsultasikan pada publik tentang
standar pelayanan dan prosedur dalam melaksanakan pelayanan perizinan di
DPMPTSP. Baik pelayanan perizinan maupun non perizinan.
"Selain itu meningkatkan indeks kepuasan masyarakat dan
meningkatkan target realisasi investasi di Kota Madiun," ujarnya.
Rully pun berharap, kegiatan ini dapat meningkatkan kinerja
di DPMPTSP. Serta, semakin mempermudah pelayanan terhadap masyarakat.
"Untuk itu, kami harap ada masukan untuk pelayanan agar
semakin baik," tandasnya. (Rams/irs/diskominfo)
2024 © by Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun