UMK 2023 Disahkan Gubernur, Wali Kota Gelar Sosialisasi Ke Pengusaha


  • Kategori Berita
  • By admin
  • 13 Dec 2022

UMK 2023 Disahkan Gubernur, Wali Kota Gelar Sosialisasi Ke Pengusaha

MADIUN - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 telah resmi disahkan oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa pada 7 Desember lalu. Hasilnya, UMK Kota Madiun mengalami kenaikan hingga 10 persen dari tahun sebelumnya. Yakni, dari Rp 1.991.105,79 menjadi Rp 2.190.216,37. Keputusan gubernur inipun segera ditanggapi Wali Kota Madiun Maidi. Yakni, dengan menggelar sosialisasi kepada pengusaha yang berlangsung di Ruang 13 Balai Kota Madiun, Selasa (13/12) siang. "UMK sudah disahkan. Saya harap semua perushaan bisa mematuhi," ujar Wali Kota Maidi saat memberikan pengarahan terhadap perwakilan perusahaan yang hadir. Menurut wali kota, kenaikan UMK sudah sewajarnya. Sebab, selama dua tahun belakangan tidak ada peningkatan UMK yang signifikan akibat Covid-19. Meski begitu, orang nomor satu di Kota Pendekar itu mengimbau kepada para pekerja untuk meningkatkan lagi semangat kerjanya. Sehingga, hak dan kewajibannya bisa terpenuhi secara seimbang. "UMK sudah naik, saya harap pekerja juga bekerja lebih baik," imbuhnya. (Dspp/irs/diskominfo)

  • Bagikan: