Evaluasi Perda Bersama Masyarakat, Wali Kota Sampaikan Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin


  • Kategori Berita
  • By admin
  • 08 Dec 2022

Evaluasi Perda Bersama Masyarakat, Wali Kota Sampaikan Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin

MADIUN - Masalah hukum dapat menimpa siapa saja. Tak jarang hal ini menimpa warga kurang mampu. Untuk itu, Pemerintah Kota Madiun memberikan fasilitasi berupa bantuan hukum kepada warga miskin yang terjerat kasus tertentu. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Wali Kota Madiun Maidi dalam Evaluasi Perda Bersama Masyarakat Tahap IV oleh DPRD Kota Madiun di Gedung Diklat, Rabu (7/12) malam. Adapun materi yang disampaikan adalah Perda Nomor 30 Tahun 2017 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin. "Bantuan hukum ini tujuannya untuk memenuhi hak konstitusional masyarakat, terutama warga miskin," ujarnya. Bantuan hukum dapat diajukan sendiri oleh orang yang bersangkutan. Atau, diwakilkan. Adapun bantuan yang diberikan meliputi penyuluhan hukum, konsultasi hukum, investigasi perkara, penelitian hukum, mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, pendampingan di luar persidangan, dan drafting dokumen hukum. Untuk itu, wali kota berpesan kepada LPMK dan stakeholder di tingkat bawah untuk aktif mensosialisasikan Perda ini kepada masyarakat. Sehingga, mereka yang membutuhkan bantuan hukum bisa tahu bahwa Pemkot Madiun memberikan layanan ini kepada yang membutuhkan. "Dengan bantuan hukum ini diharapkan permasalahan masyarakat bisa segera diselesaikan," tandasnya. (Rams/irs/diskominfo)

  • Bagikan: