Bahas Raperda Tahap IV, Eksekutif-Legislatif Gelar Rapat Paripurna


  • Kategori Berita
  • By admin
  • 10 Nov 2022

Bahas Raperda Tahap IV, Eksekutif-Legislatif Gelar Rapat Paripurna

MADIUN - Pemerintah Kota Madiun bersama DPRD Kota Madiun kembali menggelar rapat paripurna. Kamis (10/11), rapat digelar dengan agenda penyampaian nota penjelasan Wali Kota Madiun tahap IV tahun 2022. Dalam rapat yang dibuka pukul 10.30 itu, Wal Kota Madiun Maidi dalam hal ini diwakili oleh Wakil Wali Kota Madiun Inda Raya Ayu Miko Saputri menyampaikan penjelasan atas 9 raperda tahap IV. Adapun 9 raperda tersebut adalah tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro. Selain itu, Penyelenggaraan Program Ketenagakerjaan Untuk Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Masyarakat. Kemudian, Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Juga, Perizinan Bidang Kesehatan. Tak hanya itu, raperda lainnya yang masuk pembahasan yakni Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas, Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian Jalan Daerah, Perubahan Atas Perda Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Penataan Ruang Daerah. "Adapun latar belakang disusunnya 9 raperda ini adalah sebagai tindak lanjut dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahap IV/terakhir yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kota Madiun dengan DPRD," ujarnya. Dalam kesempatan itu, wali kota juga menjelaskan alasan penyusunan masing-masing raperda yang muaranya adalah untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. "9 raperda ini setelah pembahasan dengan DPRD Kota Madiun akan segera disampaikan kepada gubernur Jatim untuk mendapatkan proses fasilitasi sesuai peraturan perundang-undangan," tandasnya. (DSPP/irs/diskominfo)

  • Bagikan: